Simak, 14 Perbedaan Fintech Ilegal vs Legal yang Wajib Diketahui!

Simak, 14 Perbedaan Fintech Ilegal vs Legal yang Wajib Diketahui!

Perbedaan Fintech Ilegal vs Legal Versi OJK--Pixabay.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sebelum meminjam uang secara online, ada baiknya anda memperhatikan aplikasi yang paling banyak di download dan membaca syarat ketentuan yang berlaku di layanan aplikasi fintech.

Jangan buru-buru mengambil keputusan meminjam karena bisa jadi anda terjerat hutang pelunasan meskipun anda merasa sudah menyelesaikan kewajiban. Nah berikut ini, Belitong Ekspres menyarikan perbedaan fintech ilegal dengan fintech legal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Regulator/Pengawas

Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan penyelenggaraan Fintech Lending Ilegal. Sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Riba 2023, Pinjol Ammana Fintech Syariah Resmi OJK, Berikut Langkahnya

2. Bunga dan Denda

Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Beda dengan Fintech Lending legal yang diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.

AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen (saat ini 0,4%) perhari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

3. Kepatuhan Peraturan

Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan bahkan cenderung melanggar, baik POJK maupun UU 5 tahun 1999.

Fintech Lending legal yang terdaftar/berizin OJK wajib tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Penting Mengenal Bisnis Fintech, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi Terbaru 2023 dari OJK

4. Pengurus

Direksi dan Komisaris penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di industri jasa keuangan, pada level manajerial. Sedangkan di perusahaan Fintech Lending ilegal, standar pengalaman apapun tidak diperlukan atau harus dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ojk