Simak, 14 Perbedaan Fintech Ilegal vs Legal yang Wajib Diketahui!

Simak, 14 Perbedaan Fintech Ilegal vs Legal yang Wajib Diketahui!

Perbedaan Fintech Ilegal vs Legal Versi OJK--Pixabay.com

5. Cara Penagihan

Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sedangkan penagih Fintech Lending legal wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

6. Asosiasi

Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk semisal AFPI. Sedangkan Fintech Lending ilegal tidak bergabung di asosiasi manapun dan tidak masuk jaringan anggota AFPI.

BACA JUGA:Penting Baca Ini, Tips Sebelum Kamu Pinjam Duit Online

7. Lokasi Kantor/Domisili

Perusahaan Fintech Lending ilegal tidak memiliki lokasi kantor yang jelas atau sengaja ditutup-tutupi bahkan banyak beralamat di luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar tidak mudah tersentuh aparat hukum.

Sedangkan Fintech Lending legal akan diverifikasi oleh OJK, dimana lokasi dan alamat kantor dan biasanya terlacak melalui aplikasi google map.

8. Status

Penyelenggara Fintech Lending ilegal tentu statusnya ilegal dan menjadi target dari Satgas Waspada Investigasi (SWI) bersama Kominfo, google Indonesia dan Direktorat Cybercrime Polri. Sedangkan Fintech Lending legal jelas terdaftar di OJK dan sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

9. Syarat Pinjam Meminjam

Pinjaman pada Fintech Lending ilegal cenderung syarat mudah, tanpa menanyakan kegunaan atau keperluan pinjaman. Bagi Fintech Lending terdaftar/berizin OJK, perlu mengetahui tujuan pinjaman serta diperlukan kelengkapan dokumen untuk melakukan credit scoring.

BACA JUGA:Waspadai Alamat Palsu AdaKami, Ini Ciri-Cirinya

10. Pengaduan Konsumen

Penyelenggara Fintech Lending berizin OJK menyediakan saluran pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tindak lanjutnya ke OJK. Selain itu, pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI dan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ojk