Heboh Status Honorer K2 Hilang Saat Pendaftaran PPPK 2023, BKN Bilang Begini
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen--BKN
Dari empat syarat di atas, pengisian atau input nomor registrasi pelamar paling utama karena menentukan arah formasi di tahapan selanjutnya.
"Selama yang bersangkutan sudah terkonfirmasi nomor registrasinya saat pendaftaran, maka status honorer K2-nya tidak akan hilang," ujar Suharmen dilansir dari JPNN.com kemarin.
Suharmen melanjutkan, tanpa konfirmasi nomor registrasi honorer K2, data yang terbaca adalah sebagai pelamar umum non ASN pada formasi khusus.
Berlaku bagi siapa saja yang melamar di formasi khusus, muncul pilihan jenis formasi dan meminta konfirmasi apakah yang melamar merupakan eks honorer K2 atau bukan.
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Pegadaian KUR Syariah Limit Hingga 10 Juta, Angsuran Terendah Rp29.200
BACA JUGA:Fix! Nasib Honorer Satpol PP Diselesaikan Dengan Dua Cara Ini
"Jika iya, maka akan ada pemeriksaan nomor registrasi, nama dan tanggal lahir," tukas Suharmen.
Pelamar eks honorer K2 yang tidak mengkonfirmasi tetap dianggap telah mendaftar dan diarahkan langsung ke resume pendaftaran PPPK.
Mengapa bisa terjadi demikian, Suharmen menyebut ada resiko atas tidak cermatnya pelamar. Sebab tahap registrasi pasti membutuhkan konfirmasi.
Maka dari itu, ketika salah memilih maka konsekuensi pindah jalur sebagai pelamar umum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: