Selain Molor, Pembangunan Food Court Belitung Ternyata Belum Kantongi Izin PBG

Selain Molor, Pembangunan Food Court Belitung Ternyata Belum Kantongi Izin PBG

Bupati Belitung Sahani Saleh dan Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie, beserta rombongan melakukan monitoring proyek pembangunan gedung Food Court, Senin (5/12/2023)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN -  Proyek pembangunan Food Court Belitung mengalami keterlambatan alias molor dari batas kontrak pekerjaan yang berakhir pada, Selasa (5/12/2023). 

Dalam waktu kontrak pembangunan Food Court Belitung selama 240 hari kerja, masih ada beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan oleh penyedia jasa atau kontraktor.

Beberapa pengerjaan yang belum terselesaikan ditemukan Bupati Belitung Sahani Saleh dan Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie beserta rombongan melakukan monitoring, Senin (4/12/2023).

Kepala DPUPR Kabupaten Belitung, Edi Usdianto mengatakan, pembangunan Food Court di Eks SMEP Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, juga belum melaksanakan sidang Tim Profesi Ahli (TPA) dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

BACA JUGA:DPRD Belitung Susun Raperda Inovasi Inisiatif Pertama di Indonesia

BACA JUGA:Wakapolres dan Kasatlantas Polres Belitung Berganti

Dari informasi terakhir Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, pembangunan food court sempat dijadwalkan untuk mengikuti sidang TPA yang menjadi bagian proses pembuatan izin PBG. Namun, sidang yang dijadwalkan pada 12 Juni 2023 batal karena konsultan tidak hadir. 

"Jadi meminta jadwal ulang, sampai sekarang kami tunggu belum ada konfirmasi. Jadi masih proses PBG-nya, secara kelengkapan berkas sudah oke, makanya masuk ke tahap sidang TPA," kata Edi Usdianto kepada Belitong Ekspres.

Menurut Edi, secara ideal aturan pengurusan PBG dilakukan sebelum pengerjaan bangunan. Sebab, izin PBG tersebut sangat penting dimiliki sebagai bukti legalitas dari suatu pekerjaan atau pembangunan yang akan dilaksanakan.

BACA JUGA:Punya Ponsel dan Laptop Bekas Atau Rusak Sebaiknya Jangan Dijual, Ini Alasannya

BACA JUGA:Samsung S23 Ultra 5G, Ponsel Canggih untuk Para Gamers dengan Fitur dan Harga Fantastis

"Karena secara aturan memang tidak boleh dilakukan pembangunan kalau belum mengantongi izin PBG. Konsekuensinya ada di Satpol PP Belitung sesuai Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2022 tentang PBG," katanya. 

Pria yang akrab disapa Edu melanjutkan, idealnya sesuai dengan aturan siapapun pihak yang ingin melakukan kegiatan pembangunan seharusnya mengantongi izin PBG.

Lalu, izin PBG dalam kegiatan pembangunan tersebut sangat erat kaitannya dengan struktur bangunan yang akan dibangun. Sehingga di dalamnya harus ada tenaga ahli yang memiliki sertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: