Banyak yang Tak Paham Gratifikasi, Nilai Hadiah yang Boleh Diterima ASN Hingga Perangkat Desa
Ilustrasi: Nilai pemberian hadiah hajatan yang boleh diterima ASN hingga perangkat desa--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Semua Apatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa di Kabupaten Belitung wajib memahami nilai pemberian atau yang memenuhi unsur gratifikasi.
Oleh karena itu, pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung memberikan sosialisasi terkait gratifikasi tersebut.
Sosialisasi terkait gratifikasi diberikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perangkat desa di Belitung, Jumat 22 Desember 2023.
"Jadi pada momen peringatan HAKORDIA 2023 ini kita memberikan pemahaman atau sosialisasi terkait gratifikasi," kata Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Kejari Beltim Bongkar Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 di RSUD, Oknum Dokter Jadi Tersangka
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD PT PTBBI Belitung, Komisaris Akui Terima 'Gaji' Segini
Paryanta menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata.
Selain itu, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
"Gratifikasi itu banyak yang tidak paham, bahwa ada nilai hadiah yang tidak bolehkan dan boleh. Seperti hadiah ada hajatan boleh diberikan yakni maksimal Rp 1 juta, acara pisah sambut juga boleh dengan nilai maksimal Rp 300 ribu," jelas Paryanta.
Dia melanjutkan, jika ada yang memberikan sesuatu dan orang itu sulit menolak, misalnya dengan di atas Rp 1 juta yakni Rp 10 juta bahkan lebih, maka itu boleh diterima dulu.
BACA JUGA:Pasca Covid -19, Identifikasi Muncul Penyakit Menular Baru Sepanjang Tahun 2023
BACA JUGA:Ini Beberapa Alasan Mengapa Raja Ampat Menjadi Wisata Surganya Indonesia!
Namun, itu harus dilaporkan paling lambat 10 hari kepada unit pengendali gratifikasi atau kepada KPK langsung paling lambat 30 hari.
"Jadi bisa dilaporkan (pemberian hadiah), jika seandainya yang bersangkutan kesulitan untuk menolak itu," sebut Paryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: