Pansus DPRD Babel Keluarkan Rekomendasi Sanksi, Beliadi: PT Foresta Bisa Ditindak

Pansus DPRD Babel Keluarkan Rekomendasi Sanksi, Beliadi: PT Foresta Bisa Ditindak

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Beliadi -Ist-

BACA JUGA:Beliadi Sayangkan Proses Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Beltim Tertunda

Perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang berada dalam Kawasan Hutan oleh PT Foresta Lestari Dwikarya memerlukan perhatian serius. Jika PT Foresta Lestari Dwikarya tidak membangun Plasma atau Perkebunan Masyarakat sebanyak minimal 20 persen, atau tidak melakukan konversi, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten berwenang merekomendasikan hingga mencabut IUP sesuai dengan Pasal 58, 59, 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

Untuk mengatasi kelalaian atau kekurangan dalam memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sejak terbitnya HGU hingga 12 Juli 2023, PT Foresta Lestari Dwikarya diharapkan untuk menghitung secara proporsional dan memberikannya kepada masyarakat sesuai perhitungan kebun Masyarakat yang sedang berjalan.

Beliadi berharap Gubernur segera menindaklanjuti rekomendasi pansus dan meminta agar operasi PT Foresta dihentikan.

Dia juga menyinggung terkait perpanjangan HGU No 5/HGU/KEM-ATR/BPN/1/2023 atas nama PT Steelindo Wahana Perkasa di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Beliadi menyerukan kepada Pemprov Babel untuk memverifikasi ulang CPCL kebun Masyarakat, lokasi, dan luas lahan. 

Jika tidak ada lahan dan CPCL hingga Januari 2024, Pemprov Babel juga disarankan merekomendasikan pengurangan/pemotongan luas HGU untuk Plasma di Desa yang terdampak oleh PT SWP dan PT Parit Sembada.

BACA JUGA:Berimbas ke Pariwisata, Beliadi Minta Kemenhub Tambah Penerbangan ke Belitung

BACA JUGA:Beliadi Sebarluaskan Perda Babel di Desa Burung Mandi, Temukan Komitmen dan Keluhan Masyarakat Nelayan

Beliadi menekankan bahwa Pemprov Babel harus melakukan verifikasi terkait syarat CPCL pada Januari 2024, sesuai dengan perpanjangan HGU PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP).

Terkait pembaharuan dan perpanjangan HGU PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM), Beliadi mendesak sosialisasi ulang mengenai kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di daerah terdampak serta merekomendasikan pengurangan luas HGU jika syarat Plasma tidak terpenuhi.

Terakhir, Beliadi mengingatkan tentang indikasi pembukaan kebun di luar HGU atau dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Masyarakat yang dilakukan oleh PT SMM dan perusahaan lainnya di kawasan hutan, dan menyerukan agar hal ini diproses secara hukum.

"Mengenai adanya indikasi pembukaan kebun oleh PT SMM dan perusahaan lainnya yang masuk dalam kawasan hutan di luar HGU atau masuk dalam SHM  masyarakat agar dapat di proses secara hukum," tutup Beliadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: