Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah
Tersangka Alwin Albar yang mengenakan rombi orange dan bertopi diantar ke Lapas Bukit Semut Sungailiat, Kamis 4 Januari 2024-Babel Pos-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menahan 1 orang tersangka baru dugaan korupsi proyek pengadaan cutting suction dredge (CSD) dan washing plant milik PT Timah Tbk.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan CSD dan washing plant tahun 2017 menyeret mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah 2018, Alwin Albar.
Pada Kamis 4 Januari 2024, Penyidik Pidsus Kejati Babel) menetapkan Alwin Albar sebagai tersangka baru kasus korupsi Proyek pengadaan CSD dan washing plant milik PT Timah tersebut.
Tersangka kedua proyek pengadaan CSD dan washing plant PT Timah yang berlokasi di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah itu, langsung ditahan pada Kamis siang.
BACA JUGA:Kejari Beltim Bongkar Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 di RSUD, Oknum Dokter Jadi Tersangka
BACA JUGA:Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kluster BUMN PT Timah dan Pemprov Babel?
Sebelum ditahan dan dan dimasukan ke sel Lapas Bukit Semut Sungailiat, Alwin Albar sudah diperiksa selaku tersangka dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 29 miliar itu.
Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan, penahanan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah ini untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan CSD dan washing plant.
"Tersangka kita tahan demi kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berlangsung," ujar Asintel Fadil Regan kepada Babel di sela-sela penahanan Alwin Albar.
Penyidik Pidsus Kejati Babel sebelumnya sudah menetapkan tersangka perdana proyek pengadaan CSD dan washing plant milik PT Timah. Yaitu Dr Ichwan Azwardi Lubis selaku pimpinan proyek.
BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Washing Plant PT Timah Capai Rp29 Miliar, Bakal Banyak Tersangka?
Usai diperiksa penyidik selaku tersangka, Ichwan Azwardi dikenakan rombi orange dan kemudian digiring ke dalam mobil tahanan untuk dijebloskan ke sel tahanan Tuatunu Pangkalpinang.
Sehari sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thobrani juga diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Babel sebagai saksi dugaan kasus korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos