Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah

Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah

Tersangka Alwin Albar yang mengenakan rombi orange dan bertopi diantar ke Lapas Bukit Semut Sungailiat, Kamis 4 Januari 2024-Babel Pos-

Sumber di Kejati Babel mengungkapkan bahwa beberapa pejabat PT Timah telah menjalani pemeriksaan dalam beberapa waktu terakhir, dengan pemeriksaan terakhir melibatkan mantan Dirut Riza Pahlevi.

Pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan plat merah tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan, serta untuk mengembangkan penyidikan yang sedang berlangsung. 

BACA JUGA:Pejabat PT Timah Jadi Tersangka Tipikor Proyek Washing Plant, Ini Dia Sosoknya

BACA JUGA:Kejagung Terus Usut Modus Korupsi PT Timah, Tipikor Pelindo Malah Distop Kejati Babel?

"Penyidikan sedang dikembangkan, dan hingga saat ini, sudah mencapai tahap mana, itu merupakan domain penyidik," ungkap sumber terkait perkembangan penyelidikan terhadap tersangka.

Riza Pahlevi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Meskipun bersedia memberikan keterangan kepada wartawan, ia enggan berkomentar secara rinci mengenai kasus itu. Dia sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang tengah berlangsung.

Nasib Proyek CSD dan Washing Plant 

Seperti yang diketahui, proyek senilai Rp 29 miliar tersebut telah menetapkan Dr. Ichwan Azwardi Lubis sebagai tersangka perdana, yang menjabat sebagai pimpinan proyek oleh penyidik Pidsus.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ichwan Azwardi sendiri akhirnya diumumkan sebagai tersangka dan dikenakan rompi orange sebelum digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke sel tahanan Tuatunu Pangkalpinang.

BACA JUGA:Warga Badau Rasakan Banyak Manfaat Edukasi Penanggulangan Bencana dari PT Timah

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Belitung Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kelurahan Paal Satu

Namun, apakah tersangkanya hanya satu orang? Kajati Babel Asep Maryono melalui Asintel Fadil Regan meminta bersabar karena tahap perdana penyidik baru menetapkan satu tersangka dari internal PT Timah.

"Tersangka yaitu pimpinan proyek dengan inisial IA. Seiring berjalannya waktu, penyidikan ini akan berkembang dan kemungkinan akan menambah tersangka baru," ungkap  Asintel Fadil Regan saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu.

Dari situ, jelas tersangka Ichwan tidak mungkin sendirian. Kerugian negara sebesar Rp 29 miliar lebih menunjukkan bahwa banyak pihak terlibat dalam proyek Proyek CSD dan Washing Plant ini.

Proyek eksplorasi perusahaan plat merah ini menghadapi berbagai modus dan tantangan yang cukup kompleks. Dimulai pada tanggal 19 Desember 2017 dan berakhir pada 31 Desember 2018, proyek ini pertama kali dilakukan oleh divisi logistik dan produksi PT Timah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos