11 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta Divonis, Gugun: Sudah Sangat Adil

11 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta Divonis, Gugun: Sudah Sangat Adil

Suasana haru usai putusan vonis 11 terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024-Ainul Yakin-

Untuk 10 terdakwa Martonis Cs dijatuhkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk terdakwa Romelan, biaya perkara dibebankan kepada negara. 

Usai membacakan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan pilihan kepada JPU dan para terdakwa untuk menentukan sikap. Terima pikir-pikir atau banding. 

BACA JUGA:Mentereng! Ini Jabatan Baru Isyak Meirobie Selepas Wakil Bupati Belitung

BACA JUGA:Polres Belitung Tangkap Pengerit BBM Motor Thunder, Sita 600 Liter Pertalite

JPU Kejari Belitung menyatakan memilih pikir-pikir. "Kita masih pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata kepada wartawan usai persidangan.

Para terdakwa melalui penasihat hukum Cahya Wiguna (Gugun) menyatakan menerima atas keputusan majelis hakim dalam sidang putusan tersebut. 

Penasihat hukum Martoni Cs bersyukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan membacakan vonis. Menurutnya, putusan vonis hakim itu dinilai sangat adil. 

Dia berharap Kejari Belitung tidak melakukan upaya banding ataupun kasasi setelah putusan ini. "Karena hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tukas Gugun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: