Tahun 2024, Desa Wajib Tambah Modal BUMDes, Besaran Tidak Ditentukan

Tahun 2024, Desa Wajib Tambah Modal BUMDes, Besaran Tidak Ditentukan

Rapat terkait BUMDes di dinas satu pintu Kabupaten Belitung Timur.--Diskominfo SP Beltim

Setelah sesuai dengan strukturnya, barulah BUMDes bisa mengajukan perubahan jenis usahanya melalui sistem berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

DPMPTSP dan DPMDPPKB Kabupaten Beltim akan memfasilitasi seluruh BUMDes untuk memperbaharui Badan Usaha serta NIB dalam waktu dekat.

Sehingga, BUMDes di Kabupaten Beltim bisa mengembangkan unit usahanya saat ada penyertaan modal dari Pemerintah Desa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo sp beltim