Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Apa Saja Perubahannya?

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Apa Saja Perubahannya?

Besarab Iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas 1, 2 dan 3--

Iuran PPU sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta. Peserta PPU bisa pilih kelas perawatan I, II, atau III.

BACA JUGA:Gak Perlu Keluar Duit, Inilah 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS

BACA JUGA:Mau Renovasi Rumah? Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji

Peserta PBPU

Peserta ini bekerja secara mandiri atau sebagai wiraswasta. Besaran iuran tergantung pada kelas perawatan yang dipilih, dengan subsidi pemerintah untuk kelas III sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Iuran PBPU per orang atau individu ditetapkan sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp 42.000 per individu per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000. Dengan demikian, peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per individu per bulan.
  • Kelas II: Rp 100.000 per individu per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per individu per bulan.

Peserta PPBU

Sama dengan PBPU, peserta ini bekerja sebagai pekerja bukan penerima upah. Seperti buruh harian lepas, petani, nelayan, pedagang kecil, pengemudi ojek, dan besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih. Besaran iuran PPBU adalah sama dengan iuran PBPU.

BACA JUGA:Mengenai 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung dan 6 Manfaat BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta ini memiliki jasa dan pengabdian kepada negara, sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah. Besaran iuran berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok pegawai negeri sipil.

Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan setara dengan 5 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a yang memiliki masa kerja 14 tahun per bulan. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan mendapatkan kelas perawatan I.

Peserta Mandiri

Peserta ini tidak termasuk dalam kategori peserta lainnya dan membayar iuran sendiri, sejajar dengan iuran PBPU dan PPBU, dengan subsidi pemerintah untuk kelas III. Seperti keluarga tambahan PPU, kerabat lain PPU, asisten rumah tangga atau orang asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: