2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Timah di Babel, Kejagung Sita Puluhan Alat Berat Hingga Uang Ratusan Miliar

2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Timah di Babel, Kejagung Sita Puluhan Alat Berat Hingga Uang Ratusan Miliar

Salah seorang (pakai rompi) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah di Babel oleh Penyidik Kejagung--babel pos

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, TN alias AN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Barang Bukti Korupsi, Kejagung Periksa 2 Direksi PT Timah dan 5 Bos Smelter di Babel

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Washing Plant PT Timah Capai Rp29 Miliar, Bakal Banyak Tersangka?

“Tim Penyidik masih terus mengusut keterlibatan para saksi dan barang bukti yang telah kami sita untuk mengungkap kasus korupsi timah di Bangka Belitung ini,” tandas Ketut Sumedana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: