Daftar Gaji Terbaru Pegawai Bawaslu yang Naik dan Disahkan Jokowi Jelang Pemilu 2024

Daftar Gaji Terbaru Pegawai Bawaslu yang Naik dan Disahkan Jokowi Jelang Pemilu 2024

Daftar Gaji Terbaru Para Pegawai Bawaslu yang Naik dan Disahkan Jokowi Jelang Pemilu 2024--

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Sebut Film Dirty Vote Tendensius, Minta Rakyat Tidak Terprovokasi

Tugas dan Wewenang Bawaslu

Bawaslu adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Bawaslu memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beberapa tugas dan wewenang Bawaslu antara lain adalah:

  • Menyusun standar tata laksana pengawasan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
  • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
  • Mengawasi persiapan, pelaksanaan, dan hasil Pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil Pemilu.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang.
  • Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, putusan pengadilan, putusan Bawaslu, keputusan KPU, dan keputusan pejabat yang berwenang terkait Pemilu.
  • Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
  • Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Film Dokumenter Dirty Vote 'Bongkar' Kecurangan Pemilu 2024 Viral! Ini Pengertian Dirty Vote

BACA JUGA:APK Caleg dan Parpol di Belitung Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu juga berwenang untuk:

  • Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
  • Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu berkewajiban untuk:

  • Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Presiden, DPR, dan masyarakat.
  • Menyelenggarakan pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengawas Pemilu.
  • Menyelenggarakan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional yang terkait dengan pengawasan Pemilu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: