Apa Hukumnya Serangan Fajar Politik Uang Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Apa Hukumnya Serangan Fajar Politik Uang Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Ilustrasi: Penjelasan Hukum Serangan Fajar Politik Uang Dalam Islam--

Serangan fajar politik uang adalah pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya kepada calon pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

Serangan fajar politik uang hukumnya haram dalam Islam, karena termasuk dalam bentuk suap yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Serangan fajar politik uang juga berdampak negatif bagi masyarakat, seperti menurunkan kualitas pemimpin, menimbulkan ketidakadilan, memicu korupsi, mengurangi kesejahteraan, dan merusak moral.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang taat, kita harus menolak dan melawan serangan fajar politik uang, serta memilih pemimpin yang amanah, jujur, dan berkompeten. Gunakan hak pilih Anda dan selamat mencoblos!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: