Apa Hukumnya Serangan Fajar Politik Uang Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Apa Hukumnya Serangan Fajar Politik Uang Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Ilustrasi: Penjelasan Hukum Serangan Fajar Politik Uang Dalam Islam--

Dengan kata lain, praktik suap adalah memberikan sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil.

Sementara serangan fajar dalam Pemilu bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif.

BACA JUGA:2 Bank BUMN Cetak Rekor Laba dan Harga Saham Tertinggi

BACA JUGA:Bagaimana Cara Pinjam Uang Rp 10 Juta di OVO Tanpa KTP? Simak Syarat dan Langkahnya

 

Praktik serangan fajar menginginkan rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberi ketika serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi calon pemimpin. 

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa suap berdampak merugikan  masyarakat, sebab dapat merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten.   

Tak hanya itu saja, Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki menjelaskan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram.

Pasalnya praktik suap termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.    والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛    

Artinya, "Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya.

BACA JUGA:Kampanye di Beltim: Yuri Kemal Ajak Masyarakat Pilih Caleg PBB Candra Aryaputra

BACA JUGA:Mau Memiliki Mobil Pribadi Murah? Mobil Bekas Taksi Bisa Jadi Alternatif, Ini Kelebihannya

Adapun bagi pemberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan.

Demikian juga hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi penerima suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu' il Fiqhis Syafi'i, jilid I, halaman 221). 

Oleh sebab itu, dalam konteks Pemilu, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan. Terutama dalam pelaksanaan proses demokrasi, Pilpres dan Pileg pada tanggal 14 Februari 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: