Dugaan Kecurangan Serius Pemilu 2024 Diungkap Ketua Tim Hukum Nasional AMIN

Dugaan Kecurangan Serius Pemilu 2024 Diungkap Ketua Tim Hukum Nasional AMIN

Tim Hukum Nasional Pasangan AMIN, Ari Yusuf Amir mengungkap dugaan kecurangan yang serius dalam Pemilu 2024--RMOL

Ari mengingatkan bahwa Pemilu adalah penghormatan terhadap hak suara rakyat. Rakyat harus bisa memilih tanpa intimidasi, seperti takut tidak mendapatkan bansos jika tidak memilih 02. 

Lebih lanjut Ari mengatakan, hak suara rakyat tersebut juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Seperti dicoblos oleh kepala desa dan aparaturnya, karena mereka diintimidasi untuk mendukung 02 atau diancam akan dibongkar kasus korupsi dana desa.

Ari juga menunjukkan ada banyak surat suara yang telah dicoblos untuk 02 dan tidak sesuai dengan jumlah DPT di beberapa daerah. Ini menunjukkan pola surat suara yang sudah dicoblos sebelumnya.

BACA JUGA:Cara Mengawal Suara Pemilu 2024 dengan KawalPemilu.org, Situs Real Count Cepat dan Akurat

BACA JUGA:Pemilu Serentak 2024, Penjabat Gubernur Babel Nyoblos di TPS 17 Padang Lama

Dia menyatakan dugaan Kecurangan sistematis terlihat dari politisasi bansos dan BLT untuk kepentingan pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Dugaan kecurangan massif terlihat dari banyaknya temuan surat suara yang sudah dicoblos untuk Paslon 02 dan banyaknya warga yang kehilangan surat suara.

Ari mengungkapkan, dugaan kecurangan massif terjadi di berbagai daerah, seperti Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.

“Ada juga kasus di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024, tapi surat suara sudah dicoblos untuk Paslon 02,” kata Ari.

BACA JUGA:Toyota Indonesia Recall 5 Model Mobil, Ini Alasan Penarikan Kembali

BACA JUGA:Fresh Graduate, Jangan Lewatkan Kesempatan Jadi ASN 2024!

Tidak Ada yang Bisa Klaim Kemenangan

Ari kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa mengklaim kemenangan jika suara rakyat dicederai dengan berbagai pola kecurangan yang terjadi dalam Pemilu ini.

Klaim kemenangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 hanya bisa dilakukan jika seluruh hasil suara sah telah mendapatkan legalitas.

Karenanya, ia mengingatkan bahwa dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana. “Saat ini kami (Timnas AMIN) masih terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” tutup Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id