Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka
General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa RL sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. (Dok Kejagung)--Disway
RL disangkakan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tim Kejagung Sita 20 Alat Berat Terkait Korupsi Timah di Babel
Sementara itu Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin 19 Februari 2024 mengatakan, RL General manager TIN, berdasarkan alat bukti yang cukup yang bersangkutan kami tetapkan tersangka.
"Dalam kasus ini RL berperan menandatangani kontrak kerjasama palsu yang dibuat dengan pegawai PT Timah berinisial MPT dan EE. Penandatanganan kerja sama itu guna mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal," kata Kuntadi.
Dikatakannya, untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka.
Sekarang ada total 11 tersangka dalam perkara ini, termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT, yakni:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber