Anak Cukong Timah Ditangkap Kejati Babel: Kronologi dan Modus Kasus Korupsi Tambang Ilegal
Penangkapan Ryan Susanto (tengah), anak dari seorang cukong timah di Belinyu Kabupaten Bangka, yang dilakukan Tim Kejati Babel-ist-
Pada Januari 2023, terduga pelaku yang diidentifikasi sebagai Ryan Susanto dan Pipin dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap kawasan Hutan Lindung Belinyu yang terletak di pantai Bubus, Kabupaten Bangka.
Mereka diduga melakukan tindakan ini dengan tujuan untuk melakukan penambangan timah. Kegiatan penambangan ini oleh Ryan dan Pipin dilaporkan dimulai sekitar bulan Februari atau Maret 2023 dan berlangsung hingga bulan Juni 2023.
Dalam melakukan penambangan di Pantai Bubus, Ryan dan Pipin menggunakan dua unit mesin dompeng dengan ukuran 38 dan 41. Mereka juga mempekerjakan sekitar 6 hingga 7 orang dari masyarakat setempat, dengan hasil produksi mencapai maksimal 40 kg per hari.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Tata Niaga Timah Babel Kembali Seret 2 Orang Tersangka Baru
Luas area penambangan yang dilakukan oleh Ryan dan Pipin diperkirakan telah bertambah secara signifikan. Dari data yang diperoleh, luas area penambangan pada tahun 2022 sekitar 1,63 hektar, yang meningkat menjadi 6,71 hektar pada tahun 2023.
Selain itu, dampak dari kegiatan penambangan ini juga telah meluas hingga mencapai 10,5 hektar akibat dari sedotan air yang mereka lakukan.
Aktivitas enambangan ini dilakukan tanpa adanya izin resmi dari pihak berwenang, yang menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar 16 miliar rupiah.
Pada Kamis, 7 Maret 2024, tim penyidik dari Kejati Babel mengeluarkan penetapan tersangka terhadap Ryan Susanto, yang telah menghindari pemanggilan tim penyidik dan diduga berusaha melarikan diri ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.
BACA JUGA:Pinjaman Syariah Online 10 Juta Tanpa Bunga Cepat Cair, Berikut Cara dan Syarat Pengajuan!
BACA JUGA:Kejari Belitung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lapangan Bola, IS dan MY Ditahan
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan SPBBU Kayu Arang, Kecamatan Belinyu.
Ryan Susanto dijerat dengan dakwaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sementara itu, dakwaan subsidiernya meliputi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sama-sama diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penangkapan Ryan Susanto dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan keadaan yang mengindikasikan bahwa tersangka berpotensi untuk melarikan diri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos