Kasus Korupsi Timah, Kejagung Jelaskan Penggeledahan Rumah Crazy Rich Helena Lim

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Jelaskan Penggeledahan Rumah Crazy Rich Helena Lim

Tim Kejagung saat melakukan penggeladahan di Rumah HL kawasan PIK Jakarta Utara, belum lama ini-Istimewa-

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus korupsi komoditas timah, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.

Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejagung berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar 10 miliar rupiah dan 2 juta dolar Singapura (SGD).

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi

BACA JUGA:Rumah Orang Tua Cukong Timah Digeledah Kejati Babel, Ini yang Diamankan Penyidik

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan mengatakan, barang bukti diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan korupsi.

Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan para tersangka dan saksi terkait perkara.

Yakni berkaitan dengan aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan pengelolaan tata niaga timah ilegal di Babel.

“Tim penyidik selanjutnya akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ungkap ketut.

BACA JUGA:Sikapi Penampungan Timah Ilegal di Belitung, Aktivis Desak Kejagung Periksa Unit Produksi PT Timah

BACA JUGA:Rencana Penambangan Timah di Laut Beltim Terungkap, Eka Budiartha Sayangkan Sosialisasi Terlalu Dini

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Babel, total sudah sebanyak 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id