Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Aliran Dana Korupsi Timah Rp 420 Miliar

Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Aliran Dana Korupsi Timah Rp 420 Miliar

Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Aliran Dana Korupsi Timah Rp 420 miliar-Ist-

BACA JUGA:15 Ide Bisnis Penghasil Uang di Musim Kemarau, Kamu Bisa Coba!

Korupsi yang terlibat diduga dilakukan dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau fasilitas yang ada karena jabatan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, kelompok, atau perusahaan, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.

Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara