Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Aliran Dana Korupsi Timah Rp 420 Miliar

Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Aliran Dana Korupsi Timah Rp 420 Miliar

Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Aliran Dana Korupsi Timah Rp 420 miliar-Ist-

JPU mengungkapkan bahwa nilai sewa peralatan pemrosesan pengolahan timah dalam perjanjian tersebut jauh melebihi Harga Pokok Penjualan (HPP) yang ditetapkan untuk smelter PT Timah. 

Total pembayaran sewa mencapai Rp3,02 triliun, padahal berdasarkan HPP, seharusnya hanya sebesar Rp738,93 miliar. "Dengan demikian, terdapat selisih harga sebesar Rp2,28 triliun," ujar JPU dalam persidangan.

BACA JUGA:Penyelundupan Timah Ilegal dari Belitung Terungkap Lagi, Meski Pengawasan Diperketat

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing PT Timah: Semua Saksi Berusaha Cari Aman

Setelah perjanjian kerja sama penyewaan peralatan pengolahan timah ditandatangani, Tamron, Suwito, Robert, dan Fandy mengadakan pertemuan dengan Harvey. Dalam pertemuan ini, Harvey meminta biaya pengamanan peralatan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton.

Keempat orang tersebut akhirnya sepakat untuk mengumpulkan dana pengamanan yang diklaim sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) dengan nilai 500 dolar AS per metrik ton. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan hasil peleburan timah yang dilakukan bersama PT Timah.

JPU mengungkapkan bahwa dana pengamanan yang diklaim sebagai biaya CSR ini dikumpulkan dengan dua metode. Ada yang diserahkan langsung kepada Harvey, dan ada yang ditransfer melalui rekening tempat penukaran uang atau money changer, seperti PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya.

Dengan cara ini, uang yang ditransfer tampak seperti transaksi penukaran mata uang asing. "Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim melakukan penarikan dan menyerahkan uang tersebut kepada Harvey untuk dikelola," jelas JPU.

BACA JUGA:Terungkap Dalam Sidang Aloy, Peran Buyung Dalam Kasus Timah Ilegal Belitung

BACA JUGA:Terungkap, Kepemilikan Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Kerugian negara tidak hanya disebabkan oleh aliran uang yang masuk ke Harvey dan Helena. Ada juga aliran dana korupsi yang menguntungkan Amir dengan Rp325,99 juta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4,57 triliun, serta beberapa pihak lainnya.

Selain itu, Tamron juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,66 triliun melalui CV Venus Inti Perkasa, sementara Robert memperoleh Rp1,92 triliun melalui PT Sariwiguna Binasentosa. Suwito juga tercatat mendapatkan Rp2,2 triliun melalui PT Stanindo Inti Perkasa.

Keuntungan yang besar juga dinikmati oleh 375 mitra jasa usaha pertambangan. Di antaranya, CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama memperoleh total sebesar Rp10,38 triliun. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) masing-masing mendapatkan Rp4,14 triliun, sementara Emil melalui CV Salsabil meraih Rp986,79 miliar.

Ketiga Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

BACA JUGA:Pinjaman Pegadaian Bebas Bunga Hingga Rp 2,5 Juta untuk UMKM dan Mahasiswa, Begini Cara Pengajuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara