Polisi Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal di Beltim, Kabarnya Milik Pengusaha Bangka
Barang bukti gudang peleburan timah di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim, yang digerebek polisi pada Rabu malam, 14 Agustus 2024 -Istimewa-
Lebih Lanjut Arief mengatakan, selaku kepala Desa Gantung ia siap untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian jika diperlukan
Ini mengingat hingga kini ketua RT setempat pun tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa mengenai aktivitas di gudang tersebut.
BACA JUGA:Aturan Baru Kredit yang Wajib Diketahui Pelaku UMKM di Tahun 2024: Apa yang Berubah?
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Divonis Ringan, Padahal Tuntutan 13 Tahun Penjara
Ketua RT hanya sempat menyebut bahwa tempat itu adalah usaha pemanfaatan barang bekas atau pusat pelatihan. Namun, kenyataannya berbeda jauh.
"Lokasi gudang memang agak jauh dari pemukiman, jadi wajar saja kalau aktivitasnya tidak terpantau oleh warga sekitar," tandas Arief.
Terpisah, Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe membenarkan adanya penggerebekan gudang yang diduga menjadi lokasi peleburan timah.
Namun demikian, AKBP Indra belum memberikan informasi terbuka kepada awak media karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kita masih melakukan proses pemeriksaan, nanti jika sudah siap dan lengkap akan kami publish," kata AKBP Indra kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: belitongekspres.com