Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD Belitung Tidak Lanjut ke Persidangan, Damai di Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD Belitung Tidak Lanjut ke Persidangan, Damai di Kejaksaan

Tersangka Juli Susilo (38), istri bos pengusaha minyak di Tanjungpandan Belitung dan barang bukti kasus penganiayaan anak di bawah umur-Ist-

Setelah menjalani proses penyidikan, tersangka Juli diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung. Namun, kasus ini akhirnya diselesaikan dengan restorative justice, sebuah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan dengan cara damai antara kedua belah pihak.

Bripka Larta Angela, Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah selesai melalui RJ di Kejaksaan Negeri atau Kejari Belitung.

"Kasusnya sudah restorative justice di Kejaksaan," kata Bripka Larta Angela saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, pada Senin 16 September 2024.

Riki Guswandri, Kasi Intelijen Kejari Belitung, juga mengonfirmasi bahwa RJ dilakukan karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan semua syarat untuk restorative justice terpenuhi.

BACA JUGA:Ranking Negara Asia dengan Wanita Tercantik 2024: Indonesia di Posisi Berapa?

BACA JUGA:Kamera Vlog Baru Terbaik 2024: Sony ZV-E10 II Sasar Konten Kreator, Segini Harganya

"RJ dilakukan karena telah memenuhi syarat dan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.  mereka sepakat untuk menyelesaikannya dengan perdamaian," ujar Riki kepada Belitong Ekspres.

Reaksi Pihak Terkait

Meski demikian, Agung Maitreyawira, ayah korban sekaligus anggota DPRD Kabupaten Belitung, belum memberikan komentar terkait hasil damai ini.

Sebelumnya, Agung menyatakan akan mengawal kasus ini hingga persidangan dan menolak opsi restorative justice. Namun, setelah penyelesaian damai, tidak ada pernyataan lanjutan dari pihaknya.

Sementara itu, Feri Gaper suami dari tersangka Juli, juga belum memberikan komentar terkait penetapan istrinya sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA:Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Cek Syarat Terbaru 2024

BACA JUGA:Kejati Bongkar Korupsi KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Rp18,8 Miliar, Ini Dia Tersangkanya

Kasus ini tentu menarik perhatian karena melibatkan anggota DPRD dan diselesaikan melalui restorative justice, meskipun awalnya pihak korban bersikukuh menuntut keadilan di pengadilan.

Restorative justice menjadi alternatif penyelesaian, di mana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa harus melalui proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: