Terdakwa Kasus Korupsi Lapangan Bola Paal Satu Belitung Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi lapangan bola Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, beberapa waktu lalu-Istimewa-
Menuntut Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 1 Tahun 6Bulan dikurangi masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan denda sejumlah Rp100.000.000.
Jika tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp150.000.000.
BACA JUGA:Resmi! KPU Beltim Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Pilkada 2024
BACA JUGA:Daftar Nama 25 Anggota DPRD Belitung Periode 2024-2029 yang Sudah Resmi Dilantik
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu bayar maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 9 Bulan.
"Majelis hakim memvonis terdakwa MY dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah atau pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Riki.
"Di dalam pertimbangannya majelis hakim sependapat dengan JPU. Sedangkan untuk terdakwa Is masih sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kemungkinan pekan depan tuntutan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: