Terlibat Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp18,83 Miliar, Perangkat Desa Jadi Tersangka
Perangkat Desa Tanjung Kelumpang Ilham alias Kayok ditetapkan sebagai baru dugaan kasus Korupsi KUR dan Kredit Investasi Bank Sumsel Babel Cabang Manggar-Ist-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan perangkat Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tersangka Ilham alias Kayok (25), diduga terlibat dalam penyelewengan dana atau korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp18,83 miliar.
Ilham, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang itu merupakan tersangka keempat yang ditetapkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran KUR dan Kredit Investasi tersebut.
Penetapan Ilham sebagai tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kajari Beltim), Rita Susanti dalam konferensi pers yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Muzayyin, pada Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Pemkab Beltim Salurkan 84 Beasiswa Berprestasi Rp1,26 Miliar, Masing-Masing Mahasiswa Dapat Segini
BACA JUGA:Banjir Rob Rendam Pesisir Belitung, Kejadian 2006 Kembali Terulang
Menurut Rita Susanti, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan kasus yang melibatkan 53 debitur selama periode 2022 hingga 2023. Ilham ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatannya.
“Ilham alias Kayok ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus dugaan korupsi ini. Kasus tersebut melibatkan 53 debitur (Bank Sumsel Babel Cabang Manggar) pada periode 2022 hingga 2023,” jelas Kajari Beltim.
Penyidik menduga tersangka Ilham yang tinggal di Jalan KA Hasan Dusun Tanjung Belantu RT 006 RW 002 Desa Tanjung Kelumpang, terlibat dalam skema kredit bermasalah senilai Rp18,83 miliar.
Tersangka dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Ilham disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
BACA JUGA:Daftar 13 Promo Makanan Spesial HUT BRI Desember 2024, Banjir Diskon dan Cashback!
BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris di Indonesia per November 2024, Siap Jawaranya?
Kajari Beltim menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
“Kami dari pihak Kejaksaan berkomitmen untuk terus menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dengan tegas dan profesional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Rita Susanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: belitongekspres.com