Berkas P21 Kasus 17 Ton Timah Ilegal di Belitung Masih Menggantung, Ada Apa?

Berkas P21 Kasus 17 Ton Timah Ilegal di Belitung Masih Menggantung, Ada Apa?

Truk yang diduga mengangkut timah ilegal masih terpakir di Polres Belitung-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal tangkapan Satreskrim Polres Belitung, awal tahun 2025 lalu masih terus bergulir.

Meski berkas perkara sudah bolak-balik antara penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, hingga kini P21 atau status berkas lengkap belum juga diterbitkan. Apa yang sebenarnya terjadi?

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, masih ada beberapa petunjuk dari jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik. Hal ini menjadi kendala utama dalam menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

Masih Ada Saksi yang Belum Diperiksa

Bagus mengungkapkan bahwa setelah berkas dikembalikan dengan petunjuk (P19) dan dikirim kembali oleh penyidik, ternyata masih ada kekurangan. Beberapa saksi belum diperiksa secara maksimal, dan ada aspek lain dalam penyidikan yang masih lemah.

BACA JUGA:Bupati Beltim Tegas Atasi Tambang Timah di Sungai Lenggang, Solusi Segera Diumumkan!

“Setelah diteliti jaksa, ada saksi yang belum diperiksa atau belum ditetapkan status hukumnya,” ujar Bagus, kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Selain itu, penyelidikan terhadap keterlibatan pihak lain berdasarkan Pasal 55 KUHP masih belum dilakukan secara menyeluruh. Barang bukti seperti mobil dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan para tersangka juga belum diverifikasi sepenuhnya.

Dua Tersangka, Tapi Proses Masih Lamban

Dalam kasus ini, Polres Belitung baru menetapkan dua tersangka, yaitu Bripka SN, seorang anggota polisi, dan LH, mantan wartawan. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 KUHP.

Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk menampung, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, dan menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sejenisnya.

BACA JUGA:Air PDAM Gantung Tercemar Tambang Timah, Bupati Beltim Tawarkan Solusi Ini ke Penambang

Namun, dengan masa tahanan tersangka yang semakin menipis, publik mulai bertanya-tanya: apakah kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan? Jika berkas tak segera dilengkapi, bisa saja ada risiko tersangka keluar dengan status hukum yang belum jelas.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Belitung, AKP Bambang SY, masih enggan berkomentar banyak mengenai kasus ini. "Belum tahu, Bang," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Belum Ada Tersangka Baru, Kasus Jalan di Tempat?

Sementara itu, Kejari Belitung juga telah menerbitkan P20 (Pemberitahuan Penyidikan Habis), menandakan bahwa penyidikan telah mencapai batas waktu tertentu. Namun, hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: