Terbongkar! Mafia Solar Subsidi di Belitung Jual BBM ke Industri, Polisi Sita Ribuan Liter Barang Bukti

Petugas kepolisian tengah memasang police line di lokasi penyitaan barang bukti praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Belitung-Istimewa-
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Saat ini, polisi tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan penyusunan laporan resmi untuk tindakan hukum lebih lanjut. Fokus utama penyelidikan berikutnya adalah untuk mengungkap jaringan distribusi solar subsidi hingga ke tingkat pemasok.
“Kami menduga ini bukan kasus tunggal. Ada jaringan penyuplai dan pembeli industri yang sudah terorganisir. Kami akan membongkar rantai pasokan dari hulu ke hilir,” ujar Iqbal.
BACA JUGA:Boleh Dicoba! 7 Kebiasaan Malam yang Bikin Bangun Pagi Penuh Energi dan Semangat
Ia menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan akan segera disampaikan kepada publik. "Saat ini, kami masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Dugaan Adanya Bekingan Kuat dalam Praktik Ilegal
Pemeriksaan terhadap Andre, yang diduga sebagai pemilik usaha bersama tiga sopir lainnya, masih berlangsung di Polres Belitung. Hingga kini, keempatnya belum dapat memberikan keterangan resmi.
Upaya Wartawan Belitong Ekspres untuk menghubungi Andre melalui ponselnya pun gagal, karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Siapa sebenarnya Andre? Ia disebut-disebut sebagai pemilik PT Bahtera Bersaudara Mandiri yang berlokasi di Jalan Selembat II, Dusun Kayu Manis, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.
BACA JUGA:Awas! 9 Jajanan Anak Ini Ternyata Mengandung Babi, Beredar dengan Label Halal Palsu
Dari informasi yang diperoleh, terduga mafia BBM tersebut terindikasi memiliki ‘bekingan’ kuat. Itu memperkuat alasan mengapa aktivitas ilegalnya selama ini nyaris luput dari perhatian aparat penegak hukum.
Sumber menyebutkan bahwa gudang milik Andre digunakan untuk menampung solar subsidi dari sejumlah pengerit di SPBU, yang kemudian dijual kembali ke sektor industri. Skema penyalahgunaan ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sosok Tertutup di Lingkungan
Di lingkungan tempat tinggalnya, Andre dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Ketua RT setempat, Suhadi, bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut digunakan sebagai gudang minyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: