Upaya Penyelundupan Timah Ilegal dari Belitung Kembali Terbongkar, Ini Barang Bukti dan Tersangkanya

Upaya Penyelundupan Timah Ilegal dari Belitung Kembali Terbongkar, Ini Barang Bukti dan Tersangkanya

Barang bukti karung berisi pasir timah ilegal dari Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Belitung yang hendak diselundupan ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau-Istimewa-

"Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas pengiriman ini tidak disertai dengan dokumen perizinan yang sah. Setelah ditangkap, FR langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Belitung," jelasnya.

Lebih lanjut, Iqbal memaparkan bahwa tersangka FR menjalankan aksinya seorang diri. Ia mendapatkan pasir timah dari sejumlah meja goyang atau tempat pengolahan timah rakyat di wilayah Kabupaten Beltim.

BACA JUGA:Belitung Layak Jadi Tuan Rumah Marathon Dunia, Sport Tourism Butuh Aksi Nyata Pemda

BACA JUGA:Inilah Wanita Paling kaya di Indonesia, Kekayaannya Naik Rp23 Triliun Sehari

Setelah terkumpul dalam jumlah besar, timah langsung dikemas dan dibawa ke lokasi pengiriman. "Dia mengaku sehari bisa mengumpulkan sekitar 50 kilogram timah. Timah tersebut dia beli dengan harga Rp190 ribu per kilogram," bebernya.

Ketika disinggung mengenai dugaan adanya pihak lain yang membekingi atau terlibat dalam kegiatan ilegal ini, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. "Masih dalam tahap penyidikan. Kalau sudah ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan," ujar Iqbal.

Tersangka FR kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang tanpa izin resmi. Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini adalah lima tahun penjara.

BACA JUGA:58 Klub Voli Belitung Siap Adu Skill di Ajang LIVOBEL 2025, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Waspada! Nama dan Foto Pejabat Dinas Belitung Dicatut untuk Modus Penipuan via WhatsApp

Setelah terungkapnya kasus upaya pengelundupan pasir timah ilegal itu, aparat kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir.

"Ini komitmen kami dalam memberantas penyelundupan timah ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem," tegas Iqbal, didampingi Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha tambang, agar tidak melakukan aktivitas ilegal dan senantiasa melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Polda Babel menyatakan tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran yang berhubungan dengan praktik tambang ilegal, termasuk penyelundupan yang terorganisir.

BACA JUGA:Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Beltim Permudah Izin Investasi demi Pemulihan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: