Bos Bangka Diduga Kendalikan Jaringan Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, Setahun Tak Tersentuh Hukum

Bos Bangka Diduga Kendalikan Jaringan Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, Setahun Tak Tersentuh Hukum

Satgas Halilintar saat melukukan penggerebekan puluhan ton timah ilegal gudang wilayah Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pekan lalu-Istimewa-

MEMBALONG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Fakta baru terkuak di balik kasus penggerebekan puluhan ton timah ilegal oleh Satgas Halilintar di wilayah Kecamatan MEMBALONG, Kabupaten Belitung, pekan lalu. 

Penelusuran mengarah pada dugaan adanya jaringan penyelundupan terorganisir lintas pulau yang melibatkan pemain besar asal Bangka. Praktik ilegal tersebut diduga telah beroperasi selama setahun tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitong Ekspres dari sumber terpercaya, pemilik timah ilegal sebanyak kurang lebih 32 ton tersebut diduga kuat adalah BL alias AL, seorang bos timah asal Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

Pasca penggerebekan, cukong asal Bangka itu disebut-sebut telah lama menjadi pengendali operasi perdagangan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung. Puluhan ton pasir timah tersebut diketahui disimpan di gudang milik IR, warga Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong.

BACA JUGA:10 Ide Bisnis di Musim Hujan, Modal Kecil Untung Besar & Laku Sepanjang Tahun!

IR sendiri dikenal sebagai mantan tim sukses salah satu Bupati Belitung. Gudang milik IR tersebut diduga menjadi tempat transit utama sebelum timah dikirim keluar pulau atau diselundupkan keluar negeri.

Aktivitas penimbunan yang dilakukan secara diam-diam itu disebut telah berlangsung lama dan dijalankan secara sistematis. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan dititipkan di gudang GBT, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

“Total ada 32 ton. Sekarang barang disimpan di gudang GBT Kabupaten Belitung Timur,” ungkap seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada Belitong Ekspres, Senin (20/10/2025).

Menurut sumber tersebut, timah yang disita berstatus ilegal atau hasil transaksi Cash On Delivery (COD). Barang semestinya dilaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan sebelum diserahkan kepada PT Timah Tbk, namun kali ini justru langsung dibawa ke gudang GBT di Beltim tanpa pelaporan resmi.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat ke Belitung Turun Separuh, Pariwisata Negeri Laskar Pelangi Kembali Bergairah

“Barang milik bos BL Kabupaten Bangka, seharusnya dilaporkan dulu ke kejaksaan baru dibawa ke PT Timah. Ini malah langsung ke gudang GBT di Kabupaten Beltim,” jelasnya.

Sumber lain mengungkapkan, sebelum diselundupkan ke luar negeri, pasir timah yang dikemas dalam karung-karung itu dipindahkan terlebih dahulu ke Pulau Kapak. Dari pulau tersebut, timah kemudian dikirim melalui jalur pelabuhan tikus ke luar negeri.

“Sebelum dikirim, karung-karung berisi pasir timah itu terlebih dahulu dipindahkan dulu ke Pulau Kapak, baru kemudian dibawa atau dikirim ke luar negeri,” ujarnya.

Masih menurut sumber itu, praktik ilegal tersebut bukan kegiatan baru. Aktivitas pengumpulan dan pengiriman timah dilakukan secara terencana, terstruktur, dan profesional, baik dari sisi waktu, lokasi, maupun jadwal pengiriman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: