10.871 Warga Beltim Menunggak JKN Mandiri, Ini Cara Pemkab Mengatasinya

Minggu 20-07-2025,19:33 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) resmi meluncurkan Program Bejase sebagai terobosan strategis untuk mengatasi tingginya angka tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri.

Program Bejase (Bersama Jamin Kesehatan Semesta), menjadi bagian dari upaya memperkuat Universal Health Coverage (UHC) dan mendorong realisasi visi Beltim Nyaman Berobat.

Peluncuran program tersebut dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim, menyusul temuan bahwa sekitar 10.871 peserta JKN mandiri di wilayah itu mengalami tunggakan pembayaran.

Dari angka itu, 1.167 jiwa termasuk kategori ekonomi bawah (Desil 1–5), yang paling rentan terhadap risiko keterbatasan akses layanan kesehatan.

BACA JUGA:Hendri Yani Resmi Jabat Pj Sekda Beltim, Bupati Tegaskan Bukan karena Kedekatan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim Dianita Fitriani, menjelaskan bahwa Program Bejase tidak hanya sekadar solusi administratif semata.

Lebih dari itu, juga menjadi dari komitmen kuat pemerintah daerah untuk menjamin keadilan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Program Bejase ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Beltim untuk menjamin akses pelayanan kesehatan yang mudah, adil, dan berkualitas bagi masyarakat,” kata Dianita, Sabtu 19 Juli 2025.

Ia menjelaskan, berdasarkan distribusi wilayah, jumlah peserta dengan tunggakan terbanyak tercatat di Desa Baru, Kecamatan Manggar sebanyak 139 jiwa.

BACA JUGA:PT Timah Rayakan HUT ke-49 di Beltim, Wabup Khairil Apresiasi Aksi Sosial untuk Masyarakat

Disusul Desa Lenggang, Kecamatan Gantung (68 jiwa), serta Desa Batu Penyu (57 jiwa). Fakta ini memperkuat urgensi penerapan skema intervensi yang lebih adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Melalui Program Bejase, Pemkab Beltim akan mengalihkan peserta JKN mandiri yang menunggak ke skema yang lebih sesuai. Seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta membuka peluang pendanaan kolaboratif atau cost sharing antara pemerintah dan sektor swasta.

“Langkah ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan dan memperluas perlindungan JKN kepada masyarakat tidak mampu,” tambah Dianita.

Program ini pun sejalan dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional. Termasuk Undang-Undang Dasar 1945, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta kebijakan prioritas nasional yang menekankan pentingnya akses layanan, tenaga medis, dan pembiayaan yang memadai dalam sistem kesehatan.

BACA JUGA:Desa Limbongan Raih Predikat Desa Terbaik se-Babel 2025, Pemkab Beltim Kawal ke Tingkat Regional

Kategori :