Kalah Judi, Warga Bangka Tengah Bunuh Ibu Kandung, Korban Dicabuli
Pelaku Jamal Mirdad memperagakan saat membekap ibunya yang sedang tidur hingga tewas--Babel Pos
BACA JUGA:Askab PSSI Belitung Rumuskan Program Kerja Pembinaan Sepak Bola dan Futsal, Bersiap Hadapi Porprov
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHPidana atau pasal 45 ayat (1) subsider ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: