Penjaga Warung di Tanjungpandan Tersangka Narkoba, Sabu Rp 600 Juta

Penjaga Warung di Tanjungpandan Tersangka Narkoba, Sabu Rp 600 Juta

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung saat menggelar konferensi pers, penangkapan narkoba terbesar di Belitung, Jumat (1/7--

BACA JUGA:Tim GTA Juara Bhayangkara Futsal Kapolres Beltim Cup 2022

Dari hasil pemeriksaan seperti tes urine, hasilnya positif. Dari keterangan tersangka kepada penyidik,  Putri mendapatkan barang haram tersebut dari luar Belitung. Yakni dari Pulau Bangka.

"Barang tersebut masuk Belitung dengan menggunakan transportasi laut. Setelah itu, diambil oleh tersangka. Lalu diedarkan di Belitung. Per paket dia menjual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta," ungkap Ipdta Belly Pinem.

BACA JUGA:BNNK Belitung: Pagelaran Seni War On Drugs Cara Efektif Kampanye Bahaya Narkoba

Namun, polisi belum mengungkap siapa yang menjadi target penjualan sabu-sabu di Belitung. Tersangka hanya mengaku bertransaksi dengan seorang bandar yang diduga berada di Pulau Bangka.

"Dia sudah 3 kali melakukan pengiriman barang tersebut. Status dia sebagai kurir dan penjual. Setiap penjualan per gramnya tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Polres Beltim Tindak Tambang Ilegal, Amankan 'Tukang Suntik' di Burung Mandi

Wanita tomboi sang penjaga warung di Tanjung itu, terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda Rp 1 miliar.

"Untuk barang bukti yang sudah diamakan narkoba jenis sabu sebanyak 62 paket. Dari 62 paket meliputi 5 paket besar dan 57 paket ukuran 1 gram siap edar," tuturnya.

"Total semua barang tersebut berat bruto 438,73 gram, seharga kurang lebih Rp 600 juta. Lima timbangan digital dan handphone," pungkas Ipda Belly Pinem. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: