MUI Belitung: Wabah PMK Jangan Mengurangi Semangat Berkurban, Patungan Tidak Sah Jika...

MUI Belitung: Wabah PMK Jangan Mengurangi Semangat Berkurban, Patungan Tidak Sah Jika...

Sekretaris MUI Belitung Ramansyah umat Islam saling hormati perbedaan waktu Hari Raya Idul Adha 2022-Ist-

Seperti seperti lepuh pada kuku hingga terlepas sehingga menyebabkan pincang tidak bisa dapat berjalan menyebabkan kondisi tubuh menjadi kurus.

"Karena memang syarat hewan kurban sehat, tidak sakit dan tidak cacat fisik baik kaki mata dan mulut," pungkas Ramansyah. 

Penjelasan Hewan Kurban Patungan

Ibadah kurban merupakan ibadah yang dinilai sangat agung, karena semua Nabi dan Rasul melakukannya.

Ibadah kurban adalah ibadah untuk pembuktian iman seorang hamba kepada Allah SWT.

Contoh yang paling masyhur adalah Nabi Ibrahim As yang diperintahkan Allah SWT agar menyembelih anaknya, Nabi Ismail As.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Penghubung Aik Seruk dan Buluh Tumbang Libatkan 3 Mobil

Ternyata, saat hendak mengurbankan anaknya, Allah dengan cepat menggantinya dengan seekor domba yang sangat besar, untuk menebus Nabi Ismail.

Hingga sekarang ini syariat berkurban menjadi salah satu rangkaian ibadah di Hari Raya Idul Adha.

Umumnya masyarakat berlomba-lomba mempersembahkan hewan kurban terbaik untuk ditumpahkan darahnya. Salah satunya adalah sapi dan kambing.

Sudah tak aneh, hewan kurban khusus sapi biasanya dikurbankan tak sendirian, melainkan ramai-ramai hingga tujuh orang.

BACA JUGA:Dampak PMK, Nursamsi Berharap Stok Hewan Kurban di Pangkalpinang Tak Berkurang

Menurut pendakwah asal Cirebon, Jawa Barat, Yahya Zainul Ma'arif atau kerap dikenal Buya Yahya itu memberikan penjelasan terkait kurban patungan.

Untuk hewan kurban jenis sapi tak masalah jika dikurbankan untuk tujuh orang yang patungan.

Hanya saja, kata Buya Yahya, hewan kurban patungan yang tak diperbolehkan adalah kambing dan domba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: