Bawaslu Beltim Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu, Melanggar Sanksi Menunggu
Bawaslu Kabupaten Beltim mengadakan sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu kepada CPNS yang sedang mengikuti Diklatsar Kepemimpinan Tahun 2022, di Auditorium Zahari MZ, Kamis (7/7)--
"Muara dari kegiatan ini satu diantaranya pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024 harapannya di Kabupaten Beltim tidak lagi ditemukan ada ASN yang terkena sanksi terkait netralitas ASN," sebut Epan.
BACA JUGA:Pembiayaan Multiguna BPRS Babel Disambut Baik Pemkot Pangkalpinang
Guna memastikan netralitas ASN, Bawalu Beltim juga telah menyiapkan draf kesepakatan dengan Bupati Beltim sebagai dukungan atas pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
"Satu rangkaian dengan kegiatan ini, kita akan membuat nota kesepakatan dengan Pemkab dalam hal ini Bupati Beltim berkenaan dengan netralitas ASN. MoU sudah kita siapkan tinggal menunggu kesediaan waktu Bupati," ulasnya.
Sekda Juga Ingatkan Netralitas ASN
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Beltim Ikhwan Fachrozi juga mengingatkan kepada seluruh ASN. Terutama CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baru di Pemkab Beltim agar dapat netral saat Pemilihan Umum mendatang.
Peringatan ini disampaikan Ikhwan saat membuka Sosialisasi Netralitas ASN di Kabupaten Beltim. Sosialisasi ini merupakan kerja sama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Bawaslu Beltim.
BACA JUGA:MUI Belitung Ajak Umat Islam Saling Hormati Perbedaan Hari Raya Idul Adha 2022
“Pertama-tama kita sudah mulai menanamkan nilai-nilai kepada mereka terutama berkaitan netralitas dalam Pemilu. Karena kita sudah mulai menjelang Pemilu, sehingga perlu kita berikan pemahaman kepada para pegawai baru ini agar nanti mereka benar-benar menjadi ASN yang netral,” kata Ikhwan.
Netral dalam pemilu ditekankan Ikhwan adalah tidak mendukung salah satu Partai Politik, calon anggota legislatif atau salah satu pasang calon yang menjadi kontenstan Pemilu 2024 mendatang.
Jika terbukti tidak netral maka sanksi sesuai aturan yang berlaku akan menunggu ASN dan PPPK di Kabupaten Beltim.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS di Babel 2022 Ditiadakan, Hanya PPPK dan CPNS Sekolah Kedinasan
“Apabila mereka tidak netral kita sudah terbit PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Pada saat saat mereka terbukti tidak netral, kita tidak segan-segan memberikan sanksi, baik ringan maupun berat sampai dengan memberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Ikhwan.
Ikhwan mengungkapkan para ASN di Kabupaten Beltim netral. Sejak Kabupaten Beltim terbentuk hingga saat ini, belum pernah ada kasus ASN yang terbukti tidak netral.
“Belum, jangan sampai terjadi. Makanya dari sejak dini kita sudah ingatkan agar selalu menjaga netralitas,” ujar Ikhwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: