Korlantas Polri Usulkan Penghapusan BBNKB, Masyarakat Sungkan Karena Biaya
Ilustrasi. --
BACA JUGA:Dukung Komoditi Pangan di Pulau Belitung, Kodim Tanam Singkong Kasesa
Alat ini akan menangkap gambar pelanggar dan data akan dikirimkan ke Back office INCAR yang berada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk dilakukan verifikasi.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Simbolon menjelaskan, Mobil INCAR dapat menjadi alat untuk menindak pelanggar lalu lintas.
“INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran hingga wajah pelanggar. INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan,” kata Pandri.
BACA JUGA:Orang Tua Siswa SD Negeri 17 Sijuk Kecewa Berat, Anak Tidak Naik Kelas, Dindikbud Lakukan Mediasi
BACA JUGA:Inilah Identitas Pelaku Pembunuhan Janda di THM Belitung, Duda 3 Kali Nikah
Selain itu Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) bakal diterapkan juga di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel pada Juli 2022 mendatang.
Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe menjelaskan, ETLE akan dipasang di enam titik ruas jalan yaitu Simpang Periuk, Simpang Watas, Simpang GOR, Simpang RCA dan area masjid Agung As-Salam.
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul Biaya Balik Nama Kendaraan Bakalan Dihapuskan, Ternyata Ini Tujuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: