Kuasa hukum Brigadir J Disomasi Ahok Soal Ini, Kamaruddin: Minta Maaf Soal Apa?

Kuasa hukum Brigadir J Disomasi Ahok Soal Ini, Kamaruddin: Minta Maaf Soal Apa?

Kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mensomasi pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak atas pernyataannya yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya. -Foto kolase: disway-

Ia juga menjelaskan, perkataan Kamaruddin yang dianggap mencemarkan menurut keluarga Basuki Tjahja Purnama. Yaitu terkait analogi kasus perselingkuhan yang melibatkan pihak kliennya.

"Temen-temen media mendengar dari YouTube yang disampaikan Kamaruddin menganalogikan case tentang perselingkuhan, yang mana melibatkan pak BTP ketika waktu itu dipenjara," ungkap Ramzi.

"Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saha pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-narik klien saya," tegas kembali.

BACA JUGA:Meski Kasus Covid-19 Babel Berkurang, Belitung Mendominasi

"Apalagi kejadian ini sudah 4 tahun lalu sudah ada pengutusan pengadilan dan semua sudah tetera pada keputusan. Tapi kok masih aja dikaitkan dengan pak Ahok," pungkasnya.

Sementara kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak sudah mendapat kabar akan disomasi oleh kuasa hukum Ahok.

Ia pun berdalih tidak menyebut Ahok berselingkuh. Tetapi saat itu dia hanya bertanya soal kapan Ahok dan Puput Nastiti Devi pacaran. Pasalnya, saat itu Ahok tengah dipenjara.

BACA JUGA:Resesi Ekonomi Mengancam Indonesia, Dua Hal Disarankan Pakar Ekonomi

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban. Nah jadi kalau kita buat pertanyaan yang dibutuhkan itu jawaban," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

"Pertanyaan saya kan kapan pacarannya, jadi jawabanya apa? kapan?" tambahnya.

"Jadi tolong dijawab karena itu kan domain publik artinya kan teman-teman wartawan kan memberitahukan itu di media cetak elektronik jadi kan konsumsi publik toh," jelas Kamaruddin.

BACA JUGA:Terungkap Motif Emak-Emak Penghina Iriana Jokowi, Polisi Sebut Karena Ini

BACA JUGA:Polri Berikan Peringatan Keras Kepada Kuasa Hukum Brigadir J, Jangan Sering Berspekulasi

Atas kabar tersebut, Kamaruddin mengaku heran kenapa dirinya justru mau dipolisikan.

"Pertanyaan saya bertanya itu tindak pidana bukan? jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau mensrea," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id