Kuasa hukum Brigadir J Disomasi Ahok Soal Ini, Kamaruddin: Minta Maaf Soal Apa?

Kuasa hukum Brigadir J Disomasi Ahok Soal Ini, Kamaruddin: Minta Maaf Soal Apa?

Kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mensomasi pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak atas pernyataannya yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya. -Foto kolase: disway-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan disomasi dan dipolisikan keluarga Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Somasi bakal dilayangkan jika kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam waktu 2x24 tidak meminta maaf.

Hal itu disampaikan Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok kepada wartawan saat mendatangi Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin, 25 Juli 2022.

Kedatangannya untuk berkonsultasi mengenai perkataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di sebuah video zoom meeting yang viral di sosial media, pada Minggu 24 Juli 2022.

BACA JUGA:Keberadaan Bharada E Masih Misteri, Sembunyi atau Disembunyikan?

Dia datang ke Polda Metro Subdit Cyber mengkonsultasikan perkataan yang dibuat oleh pengacara Brigadir J, dan kemudian viral di media sosial.

"Sodara Kamaruddin Simanjuntak yang mengait-ngaitkan case yang ditangani dengan pak Basuki Tjahja Purnama beserta keluarga," kata Ahmad Ramzi.

Perkataan Kamaruddin berkaitan soal pernikahan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan Puput dan perceraian dengan istri sebelumnya.

BACA JUGA:Polda Babel Tetapkan Tersangka Kasus 8.873 Ton Timah Balok Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Oleh karena itu, Ramzi memberikan waktu kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk segera meminta maaf dan meralat perkataannya tersebut.

"Saya menyampaikan dalam media kemarin bahwa saya menunggu 2X24 jam. Artinya saya mensomasi Kamaruddin dalam 2X24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan dalam (video) Youtube tersebut," pinta Ramzi.

Jika tidak ada permintaan maaf dari perkataan Kamaruddin tersebut, maka dirinya bakal membuat laporan Polisi. 

"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa, menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," terang Ramzi.

BACA JUGA:Rudi Hartono: G20 Belitung Ajang Promosi Produk UMKM ke Mancanegara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id