Empat Petinggi ACT Tersangka, Dugaan Penyelewengan Dana, Gaji Per Bulannya Fantastis

Empat Petinggi ACT Tersangka, Dugaan Penyelewengan Dana, Gaji Per Bulannya Fantastis

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melalukan konferensi pers penetapan tersangka penyelewangan dana ACT, Senin 25 Juli 2022--Tangkapan layar YouTube Jpnn.com

“Ini lebih awal prosesnya atas dasar permintaan dari para ahli waris korban. Dana tersebut awalnya diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan,” ungkap Helfi Assegaf.

Ditanya berapa besaran dari kompensasi tersebut? Helfi Assegaf menjelaskan untuk kompensasi tragedi kecelakaan Boeing berupa santunan. 

BACA JUGA:Warga Belitung ini Tebas Tetangga Pakai Parang, Tersinggung Ditegur Buang Sampah

Ada 2 bentuk yang diserahkan, pertama uang tunai kepada para ahli waris. Besarannya masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar. Sedangkan yang kedua bantuan non tunai dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) ACT.

“Dugaan awal dana ini tidak dikelola dengan baik. Dengan kata lain tidak transparan dan ada unsur penyimpangan,” jelas Helfi.

Parahnya lagi, dana CSR tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam perkara dana dugaan penyelewengan ACT Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar dengan beberapa 2 pasal berlapis.

BACA JUGA:Kuasa hukum Brigadir J Disomasi Ahok Soal Ini, Kamaruddin: Minta Maaf Soal Apa?

Pasal 372 jo 372 KUHP atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tak hanya berhenti di situ saja, Dittipideksus Bareskrim Polri tetap akan mengejar siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut. 

Meski pun hingga kini Polri belum mau membuka terkait penyaluran dana yang diduga dilakukan gerakan teroris sepeti ISIS maupun organisasi terlarang lainnya.

BACA JUGA:Polda Babel Tetapkan Tersangka Kasus 8.873 Ton Timah Balok Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Terima Gaji Fantastis 

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf menambahkan, para tersangka ACT diduga mendapat gaji fantastis dari penyelewengan dana yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: