Propam Polda Babel Selesaikan Penyelidikan Dugaan Pungli, 2 Oknum Polisi Terbukti Melanggar Disiplin

Propam Polda Babel Selesaikan Penyelidikan Dugaan Pungli, 2 Oknum Polisi Terbukti Melanggar Disiplin

Nadia yang melaporkan dugaan pungli tambang yang dilakukan oknum anggota Satpolairud Polres Basel ke Propam Polda Babel--

Sebelumnya, penyidik Bid Propam Polda Babel secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Penyidik mengusut dugaan pungli tambang ilegal atas laporan warga bernama Nadia yang disebut-sebut melibatkan oknum Satpolairud Polres Bangka Selatan (Basel).

BACA JUGA:Akses Jalan dan Jembatan Belinyu Tidak Standar, Romlan Dorong Segera Diperbaiki

Laporan dugaan pungli tersebut tertuang dalam LP/06-B/V/2022/Yanduan tertanggal 19 Mei 2022 tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. 

Adapun dugaan pungli yang dilakukan oknum Bripka De dan Brigadir Be disebut-sebut terjadi di tambang ilegal laut Suka Damai, Toboali, sejak Desember 2021 sampai dengan Maret 2022.

“kita serius, tidak ada tebang pilih. Penanganan kasus ini sedang intensif, terlihat dari pihak pelapor sendiri sudah diperiksa dan dimintakan keterangan serta bukti-bukti yang ada,” kat A Maladi kepada harian ini.

Bahkan, dari informasi terakhir yang harian ini peroleh, penyidik Propam telah melakukan pemanggilan terhadap 7 saksi. 

BACA JUGA:Kawasan Hutan Hancur Akibat Tambang Ilegal, Ketua DPRD Belitung: Tindak Tegas

BACA JUGA:Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal Tangkapan Polda Babel Masih Misterius

Saksi-saksi tersebut merupakan warga Bangka Selatan yang terkait langsung dengan aktivitas penambangan liar. Yakni Sar, Ken, Mat, Pus, Bun, Im dan Ba.

“Keterangan masing-masing saksi telah digali. Semuanya ada di penyidiknya,” tukas perwira dengan 3 melati di pundak. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id