Kawasan Hutan Belitung Rusak Karena TI Ilegal, Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Kawasan Hutan Belitung Rusak Karena TI Ilegal, Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Tokoh masyarakat Belitung H Muchtar Motong (Tare) meminta kawasan hutan yang rusak karena tambang harus disikapi secara serius--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kawasan hutan Kabupaten Belitung yang rusak karena aktivitas tambang inkonvensional (TI) timah ilegal harus disikapi secara serius.

Hal itu disampaikan Tokoh masyarakat Belitung H Muchtar Motong (Tare) yang menyikapi rusaknya kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Ibul dan Hutan Produksi (HP) Desa Aik Selumar oleh  aktivitas Tambang Timah Ilegal.

"Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan dengan aparat penegak hukum maupun Polhut dari UPT KPHL Belantu Mendanau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel," kata H Tare kepada Belitong Ekspres, Selasa (26/7).

BACA JUGA:Dana CSR Korban Kecelakaan Lion Air Diselewengkan Petinggi ACT, Seret Koperasi Syariah 212

Menurut Anggota Presidium pendiri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu, selama ini masalah pengerusakan kawasan hutan tak kunjung  ada kejelasan dan penyelesaian.

"Kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Saya ingat betul, pada tahun 2021 sampai 2022 ini ada tiga kasus pengerusakan hutan yang terjadi namun upaya hukum yang diambil tidak jelas," ujar Tare.

Ia kembali menegaskan, jangan sampai masyarakat menganggap Polhut dari UPT KPHL Belantu Mendanau, DLHK Babel tidak serius menyikapi masalah pengerusakan kawasan hutan tersebut.

"Apa lagi di lokasi-lokasi tersebut ditemukan adanya alat berat. Kalau masalah ini tidak dituntaskan sangat luar biasa dan saya pikir jangan lagi memakai pasal pertambangan, tetapi pasal pidana pengerusakan kawasan hutan," tegasnya.

BACA JUGA:Misteri Bharada E Terjawab, Komnas HAM Tarik Kesimpulan Pemeriksaan Terkait Penembakan Brigadir J

Tare melanjutkan, aparat penegak hukum kepolisan juga bisa mengambil tindakan, sebab punya ruang untuk itu. Akan tetapi lebih bagus jika dilakukan oleh polisi kehutanan (Polhut) karena mereka juga memiliki penyidik PPNS.

"Silahkan penyidik PPNS Polhut dari UPT KPHL Belantu Mendanau mereka melakukan tugasnya. Setelah selesai melakukan penyelidikan kan bisa dilaporkan ke pihak Gakum KLHK maupun kepolisian," katanya.

Sebagai salah satu tokoh di masyarakat Belitung, dirinya sangat kecewa kalau masalah pengerusakan kawasan hutan ini tidak ada upaya kongkrit dari pihak yang berwajib. Dan itu menjadi peristiwa dan catatan buruk bagi daerah. 

BACA JUGA:Kawasan Hutan Hancur Akibat Tambang Ilegal, Ketua DPRD Belitung: Tindak Tegas

"Kalaupun di lokasi tersebut sudah tidak ada alat berat, tetapi kan ada titik koordinat dan dokumentasinya. Artinya kawasan tersebut pernah dilakukan aktivitas penambangan tinggal didorong dan diproses. Tidak mungkin tidak tahu siapa pemilik alat berat ataupun bandarnya, kalau tidak tahunya berhenti aja jadi pegawai kehutanan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: