Kasus 8,873 Ton Timah Balok Tangkapan Polda Babel Seret Nama Smelter Ini?

Kasus 8,873 Ton Timah Balok Tangkapan Polda Babel Seret Nama Smelter Ini?

Barang bukti 8,873 ton timah balok ilegal tangkapan Tim Satgas Gabungan Polda Babel-Ist-

"Dari dulu kan begitu-gitu aja. Tinggal sejauh apa keseriusan penegakan hukumnya saja, kalau soal modus ya gitu-gitu saja,” tukasnya.

Atas pemberitaan ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Babel. Namun begitu harian ini terus berupaya untuk memperoleh konfirmasinya.

Diberitakan sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) kirim berkas surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara 8,873 ton timah balok. 

Berkas SPDP dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Babel menyertakan 3 nama tersangka yakni Erwin (pemilik timah), Ramon (pemilik gudang) dan Saputra (sopir truk). 

BACA JUGA:Rudianto Tjen Bahagia Ratusan Pasien Sukses Operasi Katarak, Warga Pulau Belitung Ucapkan Terima Kasih

Kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati Babel) Basuki Raharjo membenarkan sudah menerima SPDP perkara 8,873 ton timah balok tersebut.

“SPDP-nya sudah masuk jaksa penuntut Pidum, ada 3 tersangkanya. Dengan adanya SPDP ini memberitahukan kepada jaksa penuntut kalau pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan atas perkara ini,” ujar Basuki Raharjo.

Namun, Basuki mengaku sementara belum bisa menguraikan duduk perkara. Sebab jaksa penuntut menurutnya baru sebatas menerima SPDP. 

“Bilamana nantinya berkasnya sudah masuk baru bisa kita jelaskan. Serta penerapan pasal apa yang akan dilakukan jaksanya nanti,” tukasnya.

BACA JUGA:Zainuri Ingatkan Pj Gubernur Hati-hati, Soal Rencana Pemberhentian 4.000 Honorer di Babel

Sementara itu di sisi lain, walau sudah terbit SPDP, namun perkara 8,873 ton timah balok ilegal itu nampaknya masih menuai misteri. Terutama terkait dugaan adanya kepemilikan 'lain' selain tersangka Erwin.

Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) masih terus melakukan penyidikan, meski sudah menetapkan Erwin sebagai tersangka pemilik timah balok ilegal.

Erwin merupakan salah satu dari 3 tersangka kasus 8,873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal tangkapan tim Satgas gabungan Polda Babel, Jumat malam (22/7) lalu.

Namun, Erwin diduga bukan satu-satunya pemilik 8,873 ton timah balok ilegal dari sebuah gudang di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

BACA JUGA:2 Kasus Pencurian Toko di Pulau Belitung Terungkap Berkat CCTV, Terlilit Hutang IRT Gasak Uang Rp 17 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos