Dugaan Ada Perusahaan di Balik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Tindak Tegas dan Adil

Dugaan Ada Perusahaan di Balik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Tindak Tegas dan Adil

Barang bukti 8,873 ton timah balok ilegal tangkapan Tim Satgas Gabungan Polda Babel-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara 8,873 ton timah balok ilegal sudah diterima dari jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Saat ini jaksa peneliti sekaligus penuntut (JPU) M Iqbal  dari Pidum Kejati Babel sedang meneliti SPDP perkara 8,873 ton timah balok ilegal tersebut.

SPDP dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Babel menyertakan 3 nama tersangka yakni Erwin (pemilik), Ramon (pemilik gudang) dan Saputra (sopir). 

“SPDP-nya sudah masuk, ada 3 tersangkanya. Dengan adanya SPDP ini memberitahukan kepada jaksa penuntut kalau pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan atas perkara ini," kata Iqbal kepada harian Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) kemarin.

BACA JUGA:Jemaah Haji Bateng Tiba dengan Selamat, Jumrah Toha: Semoga Menjadi Haji yang Mabrur

"Dengan adanya SPDP itu kita juga sedang menunggu berkas penyidikanya guna dipelajari dan teliti lebih lanjut,” imbuh Iqbal di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Lebih lanjut, Iqbal mengaku saat ini pihaknya terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini, terutama dari berbagai pemberitaan media.

Menurut dia, perkara tersebut sangat menarik bukan sekedar pada jumlah barang bukti semata yang besar 8,873 ton. Melainkan dari mana asal barang bukti juga siapa pemain utama.

“Kan kalau dari pemberitaan yang ada dugaanya tidak sebatas dari peran para tersangka 3 orang itu. Tetapi juga ada dugaan yang mengarah kepada peran pihak perusahaan,"sebutnya.

BACA JUGA:Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Tidak akan Diumumkan ke Publik, Ini Alasan Kabareskrim

"Nah ini kita berharap agar dapat terungkap seterang-terangnya. Dengan begitu nantinya saat dilakukan penuntutan rasa keadilan dapat terpenuhi. Selain itu tentu jangan sampai terjadi gejolak sosial kemasyarakatan,” sambung Iqbal.

Karena itu, sebagai JPU pihaknya tentu mendorong penyidiknya agar mengungkap kasus ini secara komprehensif.

"Makanya kita sangat menantikan berkas penyidikannya segera masuk guna kita pelajari secara teliti, detil dan lengkap,” tukas Iqbal.

Khusus perkara timah balok ini, lanjut Iqbal, akan mendapat atensi khusus JPU. Pasalnya ini sekaligus sebagai perintah langsung Jaksa Agung (JA), Burhanuddin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: