Bharada E Tumbal Kematian Brigadir J? Pengacara: Silahkan Dibuktikan

Bharada E Tumbal Kematian Brigadir J? Pengacara: Silahkan Dibuktikan

Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J--Jawapos.com

“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” kata Brigjen Pol Andi Rian 

BACA JUGA:Nasib Apes Penjual Sayur di Belitung, Ditabrak Truk Mobil Hancur dan Nyaris Ludes Terbakar

Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, maka Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.

Artinya, Bharada E diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu. (ruh/pojoksatu/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: