Susul Bharada E, Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan? Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Susul Bharada E, Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan? Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).--Jawapos.com

BACA JUGA:Pengacara Tersangka Bharada E Resmi Mengundurkan Diri, Apa Alasannya?

Gedung tersebut diketahui terdapat ruangan tahanan yang berada di basement 1A, di mana Bharada E atau Richard Eliezer ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi prihal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan agar media besar menunggu berita terbaru dari Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Mas, sama-sama kita update dari Timsus ya," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut bahwa kedatangan Brimob adalah untuk pengamanan Bareskrim.

Katanya, kehadiran pasukan Brimob atas permintaan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

"Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," jelasnya.

Selain itu, petugas keamanan juga menjaga ketat gerbang masuk rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, (6/8).

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

BACA JUGA:Setelah Bantan, Pencurian LPG Terjadi di Desa Dukong, 3 ABG Ditangkap Polisi, 2 Pelajar SMP

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. 

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (jawapos/disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: