Mahfud MD Bocorkan Motif Ferdy Sambo, Sensitif Hanya Orang Dewasa Boleh Dengar

Mahfud MD Bocorkan Motif Ferdy Sambo, Sensitif Hanya Orang Dewasa Boleh Dengar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD --

’’Motif masih pendalaman,” tegas Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa petang (9/8).

Walau demikian, Sigit memastikan proses pengusutan akan terus dilakukan. Sehingga akan mengungkap motif maupun hal lainnya secara komprehensif.

’’Masih terus dilakukan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli, tentunya ini menjadi bagian yang harus dituntaskan,” tegas Sigit.

Adapun keempat tersangka dalam kasus ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

BACA JUGA:Pemda dan DPRD Beltim Sepakati KUA-PPAS 2023, Fokus Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Komjen Pol Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Komjen Agus. 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap empat tersangka, mempunyai peran masing-masing.

BACA JUGA:Efredi Effendy Ajak Masyarakat Bakar Semangat Nasionalisme, Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah

Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Bunyi Pasal 340 KUHP yakni, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Adapun bunyi Pasal 338 KUHP yakni, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:Santunan Kecelakaan Lion Air yang Diselewengkan Petinggi ACT Bertambah, Jadi Rp 107,3 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: