Kejari Belitung Masih Teliti Berkas Perkara Narkoba Rp 600 Juta, Penjaga Warung Terjerat Sendiri?

Kejari Belitung Masih Teliti Berkas Perkara Narkoba Rp 600 Juta, Penjaga Warung Terjerat Sendiri?

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung saat menggelar konferensi pers, penangkapan narkoba terbesar di Belitung, Jumat (1/7--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung masih teliti berkas tersangka Putri (40), penjaga warung dengan barang bukti narkoba jenis sabu 438,73 gram atau senilai Rp 600 juta.

Meski berkas perkara narkoba senilai kurang lebih Rp 600 sudah dilimpahkan, tampaknya penjaga warung itu masih terjerat sendiri dan belum ada tersangka lain.

Kasi Intelijen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro mengatakan, pihak sudah menerima pelimpahan berkas tahap satu tersangka wanita tomboy tersebut.

"Berkas tahap satu itu sudah kami terima dari penyidik Satres Narkoba Polres Belitung, pada Kamis (4/8) pekan lalu," kata pria yang akrab disapa Anggoro kepada Belitong Ekspres, Selasa (9/8).

BACA JUGA:Asprov PSSI Kirim Surat ke Klub Liga 3 di Babel, Buka Peluang klub Jadi Tuan Rumah

BACA JUGA:Pesona Belitung Beach Festival 2022 Siap Digelar, Akan Dibuka Menparekraf

Ia menjelaskan, setelah berkas diterima oleh Kejari Belitung, pihaknya melakukan pemeriksaan selama beberapa hari ke depan. Apakah ada kekurangan dalam pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik.

Selain itu, Kejari Belitung juga telah menunjuk Michael Yudistira Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal sidang kasus narkoba yang menggemparkan masyarakat Belitung ini.

"Saat ini kita masih melakukan penelitian terhadap berkas tahap satu tersebut," jelas Anggoro.

Anggoro mengungkapkan, dalam kasus ini Penyidik Satnarkoba Polres Belitung menjerat tersangka dengan Pasal berlapis.

Yakni Pasal 114 ayat 2 dan/ atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Jafri Minta RSUD dan BPJS Tetap Serius, Perhatikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

BACA JUGA:Atlet PASI Beltim Juara 3, di Kejurnas Atletik Semarang Jawa Tengah

"Untuk Pasal 112 unsur sudah terpenuhi. Namun untuk Pasal 114 Ayat 2 kita masih melakukan teliti. Setelah itu kita akan berikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: