Bisnis Timah, Warga Kecamatan Manggar Gelapkan Uang Modal Ratusan Juta

Bisnis Timah, Warga Kecamatan Manggar Gelapkan Uang Modal Ratusan Juta

FS (25), warga Dusun Pancur 1 Desa Padang, Kecamatan Manggar, yang menjadi tersangka kasus penggelapan uang modal bisnis timah-Ist-

Dari keterangan pelaku, uang modal memang digunakan untuk membeli pasir timah. Akan tetapi, menurut pelaku pasir timah itu dijual lagi kepada orang lain.

Pelaku FS berdalih, orang yang dimaksud belum membayarkan uang hasil dari penjualan timah kepada dirinya.

BACA JUGA:Vihara Dharma Suci Manggar Menggelar Sembahyang Rebut, Jimmy Tjong: Moga Membawa Keberkahan

Saat ini pelaku tindak pidana penggelapan tersebut telah diamankan di Mapolres Beltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Dan untuk pelaku terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Iptu Fajar Riansyah Pratama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: