Kasus Pelecehan Seksual di Magelang, Komjen Agus: yang Tahu Allah, Brigadir J dan Bu PC

Kasus Pelecehan Seksual di Magelang, Komjen Agus: yang Tahu Allah, Brigadir J dan Bu PC

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto--

Selain itu LPSK juga ingin hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator sudah terpenuhi sesuai dengan pengamatan pihak LPSK.

Kini, tim LPSK juga sudah ada untuk memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Bharada E Bisa Bebas, Praktisi Hukum Syamsul Arifin Berikan Penjelasan

"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," terangnya.

Susilaningtyas menambahkan, saat ini juga, kondisi Bharada E pun aman di tahanan Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id