Kasus Pelecehan Seksual di Magelang, Komjen Agus: yang Tahu Allah, Brigadir J dan Bu PC
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto--
Selain itu LPSK juga ingin hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator sudah terpenuhi sesuai dengan pengamatan pihak LPSK.
Kini, tim LPSK juga sudah ada untuk memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Bharada E Bisa Bebas, Praktisi Hukum Syamsul Arifin Berikan Penjelasan
"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," terangnya.
Susilaningtyas menambahkan, saat ini juga, kondisi Bharada E pun aman di tahanan Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id