5 Rekomendasi Komisi III DPRD Belitung, untuk Oknum Guru Pelaku Tindak Kekerasan Murid SD

5 Rekomendasi Komisi III DPRD Belitung, untuk Oknum Guru Pelaku Tindak Kekerasan Murid SD

Rapat dengar pendapat (RDP) membahas oknum guru SD tampar murid yang digelar Komisi III DPRD Belitung, Selasa sore (16/8)-Reza/BE-

BACA JUGA:Pertemuan 4 Mata Hary Tanoesoedibjo dan Prabowo, Bahas Potensi Kolaborasi Politik

Kelima, menyerahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung untuk memberikan punishment (hukuman) dan sanksi kode etik kepada oknum guru yang bersangkutan.

"Jadi 5 rekomendasi ini sudah kita buat dan kita sepakati bersama," tutup politisi Partai Gerindra Belitung Suherman.

Faktu Baru di Balik Perjanjian Damai

Fakta baru di balik perjanjian damai Guru tampar murid SD Negeri 33 Tanjungpandan juga terungkap saat RDP di DPRD Belitung.

BACA JUGA:Bahaya! Jalan Murai Nyaris Putus, DPUPR Belitung Terkendala Arus Deras untuk Perbaikan

Sulastri selaku orang tua murid, korban tindak kekerasan guru SD Suherman membuat pengakuan mengejutkan. 

Dia menandatangani surat perjanjian damai dengan guru SD yang menampar anaknya dalam keadaan tertekan dan tidak berfikir jernih.

"Waktu menandatangi surat perjanjian damai itu, saya dalam keadaan tertekan dan saya tidak bisa berfikir jernih," sebut Sulastri orang tua korban.

Sulastri menceritakan pada hari Sabtu (13/8) lalu ia mengetahui tidak kekerasan yang dialami anaknya. Kemudian ia melapor hal tersebut ke pihak sekolah.

BACA JUGA:Sijuk 2 Raih Tiket Final Liga Bupati Belitung Cup 2022, Siap Hadapi Tanjungpandan 1, Ini Jadwalnya

Semula Sulastri ingin membawa masalah tindak kekerasan oleh oknum guru olahraga ke jalur hukum. Namun pihak sekolah menawarkan jalan damai.

Karena tidak mengerti hukum, lantas ia menerima tawaran perdamaian tersebut. Bahkan ia menandatangani surat perdamaian tanpa sepengetahuan suami.

"Saya tidak mengerti hukum. Kemudian saya tanda tangani surat damai itu. Saya tanda tangan itu tanpa sepengetahuan suami saya. Dan karena hal itu suami saya menjadi marah," bebernya.

Oleh sebab itu, Sulastri akan mencabut surat perjanjian damai tersebut dan akan melaporkan kasus tindak kekerasan itu ke Polres Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: