Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid SD, Orang Tua Resmi Melapor ke Polres Belitung

Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid SD, Orang Tua Resmi Melapor ke Polres Belitung

Tangkapan layar video guru SD Tanjungpandan yang menampar murid di depan ruang kelas--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Babak baru kasus video viral tindak kekerasan oknum guru tampar SD Negeri 33 Tanjungpandan, Belitung dimulai.

Orang tua korban murid resmi melapor delik pengaduan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Kamis (18/8) kemarin.

Sulastri selaku orang tua melaporkan oknum guru SD Negeri 33 Tanjungpandan yang telah melakukan tindak kekerasan yang videonya viral di media sosial.

Video viral kasus guru tampar murid SD itu lantas menuai sorotan dan kecaman dari sejumlah pihak. Mulai dari anggota DPRD hingga praktisi hukum Belitung.

BACA JUGA:Final Liga Bupati Belitung Ricuh Tanpa Penyerahan Piala, Dispora Jelaskan Keputusan Juara

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto membenarkan, orang tua korban sudah membuat laporan pengaduan. Kasus dugaan penganiayaan diadukan ke Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.

"Tadi pagi (kemarin) keluarga sudah melaporkan aduan, terkait kasus yang dialami oleh anaknya," kata Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres.

Setelah menerima aduan tersebut, PPA Satreskrim Polres Belitung akan memanggil oknum guru SD Negeri 33 Tanjungpandan dan sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak. Nanti perkembangan akan kita sampaikan lagi," pungkas Kasatreskrim Polres Belitung.

BACA JUGA:Erik Tewas Gantung Diri di Teras Kantor Pangkallalang, Diduga Karena Masalah dengan Istri

BACA JUGA:Dukung Suksesnya G20 Belitung, Kades Perawas Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Lingkungan

Sayangnya, Sulastri belum bisa dikonfirmasi mengenai laporan yang dia adukan ke PPA Satreskrim Polres Belitung. Beberapa kali nomor handphonenya dihubungi namun tidak ada jawaban.

Sementara itu, Praktisi Hukum LKBH Kabupaten Belitung Marihot Tua Silitonga SH MH mengatakan, apa yang dilakukan oleh orang tua korban murid SD dengan membuat laporan aduan sudah tepat.

"Semua memang berawal dari delik aduan. Setelah itu, jika semua sudah lengkap baru bisa masuk ke proses hukum. Karena apa yang dialami oleh keluarga korban bukan tindak pidana yang menyangkut kepentingan umum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: